TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak boleh lagi dipungut atau ditarik biaya mulai 2024 mendatang.
Beberapa objek retribusi yang tidak boleh dipungut antara lain pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan retribusi terminal.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, aturan itu menyesuaikan undang-undang yang efektif berlaku mulai tahun depan.
"Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia. Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan," jelas Danang, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Atasi Kemacetan Genuk-Sayung, Ini Rekayasa Lalu Lintas ala Dishub Kota Semarang - Polres Demak
Baca juga: Mbak Ita Genjot Pendapatan Retribusi Kota Semarang
Baca juga: Raperda Pajak dan Retribusi Kota Semarang Mulai Dibahas, Suharsono: Jangan Menambah Beban Warga
Mulai tahun depan, sektor atau objek retribusi tersebut tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan. Dishub akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir.
"Makanya, tumpuannya paling di parkir. Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik," katanya.
Menurutnya, penerapan parkir elektronik perlu edukasi kepada masyarakat untuk taat mengikuti aturan. Di sisi lain, edukasi kepada juru parkir (jukir) juga diakuinya tidak mudah.
Selama ini, baik masyarakat maupun jukir terbiasa menggunakan transaksi tunai. Perlu pengawasan agar penerapan parkir elektronik bisa maksimal.
"Sistem sudah ada. Tinggal mengedukasi mereka (jukir dan masyarakat), penambahan lokasi baru. Kadang, sudah pakai elektronik pun nyolong-nyolong, menerima tunai. Jadi, kami masih merubah kebiasaan tunai ke elektronik," paparnya.
Pihaknya berencana menyiapkan payung hukum bagi yang tidak menerapkan parkir elektronik akan diberi sanksi. (eyf)