Berita Semarang
Raperda Pajak dan Retribusi Kota Semarang Mulai Dibahas, Suharsono: Jangan Menambah Beban Warga
Selama ini, PBB di Kota Semarang dikenai 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rancangan Peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah yang merupakan usulan Pemkot Semarang kini mulai dibahas DPRD Kota Semarang.
Raperda ini nantinya mengumpulkan 9 Perda retribusi dan pajak di Kota Semarang menjadi satu kesatuan.
Ada perubahan jenis pajak serta ketentuannya.
Anggota Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, ada aturan baru terkait retribusi dan pajak yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Perubahan itu harus disusul dengan Perda yang mengatur tentang retribusi dan pajak daerah.
Baca juga: HOROR ! Lokasi Kecelakaan Xenia VS Kereta di Tambakrejo Semarang, Berulang Kali Telan Korban
"Ini baru pembahasan awal, kami akan mendengarkan suara masyarakat, terutama terkait pajak bumi dan bangunan (PBB)," papar Suharsono kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/2/2023).
Suharsono memaparkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 diatur pajak PBB dikenakan maksimal 0,5 persen kali nilai jual objek pajak (NJOP).
Sebelum pembahasan Raperda, PBB di Kota Semarang dikenai 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar.
"Itu yang selama ini berjalan."
"Di dalam UU memang ada ketentuan maksimal 0,5 persen, tapi kami mewanti-wanti agar jangan sampai adanya perubahan Perda pajak dan retribusi ini menambah beban masyarakat," ujarnya.
Politisi PKS tersebut mengatakan, masyarakat bisa saja protes jika ada kenaikan pajak maupun retribusi terutama PBB.
Baca juga: Di Tribun Jateng, Yoyok Sukawi Beri Bocoran Akselerasi Politik Partai Demokrat di Kota Semarang
Hal itu mengingat kondisi perekonomian baru saja bangkit.
Maka, pihaknya mengusulkan agar perubahan Perda ini tidak memunculkan kenaikan pajak maupun retribusi.
"Ini pembahasannya panjang karena menyangkut hajat hidup semua masyarakat Kota Semarang."
"Kami harus hati-hati," ungkapnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkot Semarang
Suharsono
DPRD Kota Semarang
Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Raperda Pajak Kota Semarang
UU Nomor 1 Tahun 2022
"Diskon" Vonis Pemerasan PPDS Undip Semarang, Bikin Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.