Berita Viral

Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Prabowo-Gibran, Bawaslu Gercep Turun Tangan

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan Aparat Satpol PP Garut menggelar Deklarasi Jadi Timses Capres Cawapres Prabowo-Gibran

TRIBUNJATENG.COM - Belasan anggota Satpol PP Garut mendeklarasikan menjadi timses Prabowo-Gibran.

Video aksi dukungan untuk paslon nomor urut 2 ini viral di media sosial. 

Video tersebut memperlihatkan belasan anggota Satpol PP mengaku mendukung capres cawapres nomor urut 2, khususnya Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Dalam narasinya disebutkan apara tersebut dibayar negara menjadi Timses capres cawapres.

Video tersebut viral dibagikan akun Instagram @SuryoPrabowo, diunggah pada Selasa (2/1/2024).

Dalam video tersebut memperlihatkan belasan anggota Satpol PP Grut lengkap mengenakan seragam tugasnya.

Mereka terlihat duduk dan sebagian berdiri berjajar sembari menghadap kamera.

Kemudian salah seorang dari mereka berbicara dan memperkenalkan diri.

Baca juga: Emak-emak Simpatisan PDI P Solo Dukung Prabowo-Gibran, Tak Takut Kena Sanksi dari Megawati

Dia memperkenalkan dirinya berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Garut.

Tak hanya memperkenalkan diri, ternyata dia dan belasan aparat Satpol PP Garut itu menyatakan deklarasi mendukung salah satu pasangan calon capres cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo dan Gibran.

 Dia menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, mereka juga kompak sembari memperlihatkan foto cawapres Gibran.

“Assalamu’alaikum, kamu dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” ujarnya kompak.

Sedangkan diketahui bahwa aksi ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kini, video aksi aparat Satpol PP mendeklarasikan mendukung cawapres Gibran tersebut mendapat sorotan dan viral di media sosial.

Baca juga: Dico Ajak Seluruh Anggota Lindu Aji Temui Akar Rumput untuk Sosialisasikan Prabowo-Gibran 

Akun Instagram yang mengunggah video tersebut memention akun Kemendagri RI terkait aksi aparat diduga tak netral tersebut.

“Emang boleh se-timses ini @kemendagri ?,” tulis narasi akun pengunggah tersebut.

Berikut beragam komentar warganet.

widi2763: "Maaf, kasihan keluarga nya dikasih uang tidak berkah .......maaf ya"

yudhywawan680: "Klo ASN, TNI-POLRI Harus Netral. Klo Presiden Sebagai PANGLIMA TERTINGI TNI Netral ndk?"

yani_1171: "Uda ke makan uang HARAM"

 rafievans28: "Biasanya yg kayak gini... Udh gk niat kerja sih… Kan melanggar aturan ASN kalau ikut aturannya"

jhonjono1: "Lo Lo Lo, gak bahaya tah"

bakhtiar_majid: "Itulah hebatnya Indonesia saat ini. Banyak aturan dilanggar"

Relawan AMIN Kecam Anggota Satpol PP Garut yang Terang-terangan Dukung Salah Satu Paslon

Di sisi lain, video aksi belasan oknum aparat Satpol PP di Garut yang mendukung capres dan cawapres Prabowo Gibran itu telah sampai kepada relawan dari capres cawapres lainnya yaitu AMIN.

Relawan Anies-Muhaimin mengecam oknum anggota  Satpol PP di Garut yang mendukung salah satu cawapres melalui konten video tersebut.

Relawan Amin di Garut melalui sekretaris Imah Amin Garut, Alimudin Garbiz mengatakan, pernyataan dukungan oknum Satpol PP tersebut telah mencederai demokrasi dan azas pemilu.

"Kami mengecam aksi itu, mencederai demokrasi kita, dan mencederai netralitas Satpol PP," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2023).

Ia menuturkan, belasan oknum dalam video tersebut harus segera diperiksa untuk memastikan kronologis lengkap.

Bawaslu juga menurutnya, diminta untuk memeriksa secara mendalam yang bersangkutan hingga membuat mereka melakukan perekaman video dengan narasi dukungan terhadap wakil presiden di Pemilu 2024.

"Bawaslu harus tegas dan segera memanggil oknum Satpol PP dan pimpinannya demi terselenggaranya pemilu yang adil jujur dan berintegritas," ungkapnya.

Tak lama setelah viral, video aksi belasan oknum aparat Satpol PP di Garut itu ditanggapi Bawaslu Garut.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

 "Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).

Ia menuturkan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.

Bawaslu memastikan, ketiga belas anggota Satpol PP itu juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Besok kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, dari penilaian sementara yang dilakukannya, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.

Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. 

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

 

Berita Terkini