“Singkat cerita, kemarin dia menghajar ibu dan adiknya dan terus saya datang untuk memisah dan berkelahi dengan saya,”Tambahnya
Pihak Kepolisian tetap mengamankan Bapak Sutikno dikarenakan melakukan tindakan yang belebihan dalam kasus dan melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti lebih akurat dalam kronologis kejadian.
“Jadi biar bagai manapun bapak ini telah melakukan perbuatan pembunuhan, karena melakukan tidakan yang berlebihan, ketika pisau sudah terjatuh pak tikno ini masih melakukan tindakan kekerasan lainya,” Tutup Wakapolrestabes Semarang.
Dengan kejadian tersebut tersangka di kenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (limabelas) tahun.