TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyiapkan strategi untuk menarik pajak dari pembelian barang lewat e-commerce maupun online.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, pembelian barang melalui online atau e-commerce sangat tinggi.
Banyak aplikator yang melayani pembelian secara online misalnya pembelian makanan, minuman, tiket hotel, dan lainnya. Selama ini, banyak pembelian barang lewat e-commerce atau online yang lepas dari pajak.
Menurutnya, beberapa restoran maupun hotel sudah menerapkan harga tercantum di aplikasi termasuk pajak.
Namun, diakuinya, meski sudah tersedia electronic tax (e-tax) di restoran maupun hotel, pembelian barang secara takeaway melalui online atau e-commerce belum termasuk pajak.
"Kami tetapkan tahun ini, akan kami gali pendapatan pembelian barang melalui online. Kami harap resto dan hotel memasang harga yang tercantum (di aplikasi) sudah termasuk pajak daerah sehingga tidak akan lepas," jelas Iin, sapaannya, Kamis (4/1/2024).
Iin mengatakan, Menteri Keuangan telah menyinggung persoalan ini. Bapenda memang tidak dapat mengatur pihak aplikator. Namun, pihaknya bisa mengatur mitranya yang menjadi objek pajak pemerintah daerah agar memasukan pajak dalam harga yang dicantumkan.
Adapun target pajak daerah pada 2024 sebesar Rp 2,38 triliun. Dengan adanya perda baru yakni Perda 10/2023 tentang pajak daerah dan retribusi, dia optimistis bisa mencapai target pendapatan pada 2024. Adanya perda baru ini membuka peluang potensi-potensi baru dalam penarikan pajak
"Perda baru ini membuka peluang potensi-potensi baru, ada intensifikasi dan ekstensifikasi. Ada yang kami perdalam lagi, ada wajib pajak baru kami gali," terangnya.
Sementara, dari sisi retribusi, Iin menambahkan, akan dilakukan optimalisasj penggunaan aset. Ada banyak aset pemkot yang tersebar di kecamatan dan kelurahan. Ini akan dioptimalkan penggunaannya.
"Mungkin secara bertahap tapi kami pastikan setiap aset ada nilainya," ucapnya. (eyf)