Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Serahkan Bantuan Hukum Gratis 9 WBP Lapas Cilacap

Penulis: Laili Shofiyah
Editor: M Zainal Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN HUKUM: Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap menerima bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam hal ini Kemenkum Jateng, untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum tanpa biaya. (Dok Kemenkum Jateng)

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap menerima bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. 

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam hal ini Kemenkum Jateng, untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum tanpa biaya.

"Bantuan hukum gratis ini sebagai wujud negara hadir dalam menjamin hak setiap warga negara, " ujarnya.

Monitoring dan evaluasi (monev) pemberian bantuan hukum dilaksanakan pada Selasa, (12/08) oleh Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, yang terdiri dari R. Danang Agung Nugroho, Clara Petra Prathita, Ariza Hasna, dan Nicolaus Oscar Nugroho Prabowo.

Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cilacap, Ludi Oktadhika. 

Baca juga: Kemenkum Jateng Raih Capaian Tertinggi dalam Rakor Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan wawancara langsung dengan para penerima bantuan hukum untuk memastikan pemahaman dan kepuasan mereka terhadap layanan yang diberikan.

Penyuluh Hukum Madya Danang mengatakan jika berdasarkan hasil wawancara, seluruh pemohon menyatakan mengetahui bahwa bantuan hukum yang mereka terima bersifat gratis, tanpa pungutan biaya apapun. 

"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin pemberian layanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, " kata Pria 47 tahun ini.

Salah seorang WBP perkara Pasal 362 KUHP  karena masalah ekonomi yang pertama kali berhadapan dengan hukum  mengaku sangat terbantu dengan adanya Bantuan Hukum Gratis sehingga yang bersangkutan mendapat pendampingan mulai proses penyidikan penuntutan sampai dengan putusan pengadilan. 

"Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin seperti saya  sangat membantu  menghadapi proses hukum. "saya sangat berterimakasih" ujar WBP tersebut. (Laili S/***)

Berita Terkini