AKP Wigiyanto menambahkan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan, sopir bus PO Haryanto bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Jadi proses hukum jalan, penyidikan jalan, tapi kami juga membuka ruang apabila kedua belah pihak akan melakukan penyelesaian mediasi, kami berikan ruang, nanti setelah ada kesepakatan ya kami proses penyidikan akan kami hentikan," pungkasnya.(din)