Berita Regional

Kasus Mutilasi di Malang, Kuasa Hukum: James Tak Bisa Tidur Dihantui Istrinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian saat keluar dari rumah tersangka pembunuhan dan mutilasi istri yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023).

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi digelar di Mapolresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024).

James Lodewijk Tomatala (61), suami yang membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55) mendadak ambruk dan lemas.

Pria itu tiba-tiba lemas dan tersungkur di lantai.

Baca juga: Tetangga Lari Ketakutan saat James Tunjukkan Ember Berisi Potongan-Potongan Tubuh Istrinya

Polisi kemudian menggotong dan menaikkannya ke kursi roda.

Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur bernama James Lodewyk Tomatala (61). (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)

Kata kuasa hukum

Penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.

"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula.

Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis (4/1/2024).

Guntur mengatakan bahwa James gelisah dan tak bisa tidur setelah kejadian pembunuhan tersebut.

"Malam (usai melakukan pembunuhan) James merasa dihantui istrinya, tak bisa tidur," ujarnya.

Penjelasan polisi

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.

Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang.

Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal dan melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.

"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.

Mutilasi

Sebelumnya diberitakan, James membunuh dan memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku, Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan menaruhnya di sebuah ember.

Sehari kemudian atau pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kayu, pisau, baju korban, dan kantong plastik.

Motif pembunuhan tersebut karena hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

Sang istri diketahui sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih 6 bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami yang Memutilasi Istri di Malang Mendadak Ambruk Saat Konferensi Pers"

Baca juga: Pensiunan BUMN Serahkan Diri ke Polisi Setelah Mutilasi Istri

Berita Terkini