Kasus Mutilasi di Malang

PROFIL Adrian Prawono, Pengusaha Kafe Sukses di Surabaya yang Dimutilasi Terapis Pijat Malang

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Nur Wasis (kanan), yang juga Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

"Tersangka AR mengakui dan kooperatif.

Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan.

Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Lalu untuk keberadaan mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK, ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar.

Dan sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungkandang.

Sementara itu, terkait identifikasi lebih lanjut tulang belulang potongan tubuh korban, polisi telah memanggil pihak keluarga.

 "Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.

Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023.

Halaman
1234

Berita Terkini