Ekonomi

Keluhkan Input Data Pelanggan Elpiji 3 Kg ke Aplikasi, Pemilik Pangkalan di Solo Datangi Disdag

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik pangkalan elpiji di Solo saat audiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Solo, Selasa (9/1/2024)

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sejumlah pemilik pangkalan elpiji di Kota Solo merasa keberatan jika harus membuat laporan pembeli elpiji setiap harinya.

Dalam laporan tersebut harus disertai dengan KTP pembeli dan mendaftarkannya ke aplikasi. Kebijakan ini dirasa membuat para pemilik pangkalan kesulitan.

Hal tersebut disampaikan Heru Purwanto, salah satu pemilik pangkalan elpiji di Nusukan, Solo usai audiensi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Selasa (9/1/2024).

Tidak hanya Heru, ia bersama pemilik pangkalan elpiji protes terkait aturan wajib daftar untuk pembelian tabung elpiji khususnya ukuran 3 kilogram.

"Sebenarnya berdasarkan regulasi tidak ada masalah. Cuma dalam pelaksanaannya jadi ribet. Maka kami mengusulkan bagaimana supaya dalam pelaksanaan pendistribusian elpiji 3 kg khususnya itu mudah dan pangkalan tidak dipersulit," ujar Heru Purwanto.

Baca juga: Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Senin 8 Januari 2024

Baca juga: Mulai 1 Januari Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukan KTP dan KK

Baca juga: 1 Januari 2024, Data Konsumen Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Jika Ingin Dilayani, Begini Cara Daftarnya

Ia mengatakan regulasi itu diminta pemilik pangkalan wajib membuat laporan pembeli elpiji setiap harinya. Dalam laporan tersebut harus disertai dengan KTP pembeli dan mendaftarkannya ke aplikasi.  

"Itu yang bikin ribet, karena harus dilakukan setiap hari. Sedangkan kita kan tidak selalu dalam kondisi longgar dan bisa mendata."

"Alhasil, kadang dilakukan sekenanya dan tidak sesuai fakta. Padahal kita kan beli elpiji dengan sistem beli putus. Seharusnya selesai disitu dan tidak ada beban,"terangnya.

Tidak hanya itu, regulasi pembelian elpiji dengan menggunakan KTP juga tidak berjalan mudah di lapangan. Ia menambahkan, fakta di lapangan banyak gesekan yang terjadi akibat regulasi tersebut.

"Apalagi pemahaman satu KTP bisa beli satu tabung elpiji untuk rumah tangga di satu pangkalan tidak dipahami sepenuhnya. Faktanya pembeli bisa membeli satu di pangkalan sini dan satu di pangkalan yang lain. Itu kan akan menambah masalah baru," imbuhnya.

Atas audiensi ini, Heru dan pemilik pangkalan elpiji lainnya tentu berharap aspirasi mereka tersampaikan ke Pertamina dan ada perbaikan.

Sementara itu, Kepala Disdag Solo Heru Sunardi menuturkan, regulasi tersebut bertujuan agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran pada masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

Regulasi diterapkan koordinasi dengan pangkalan elpiji resmi dengan mendata konsumen-konsumen yang mengambil dari pangkalan tersebut.

"Terkait audiensi nanti kalau perlu mempertemukan dengan Pertamina ya kita pertemukan. Karena kebutuhan elpiji ini cenderung terus meningkat," ungkapnya. (uti)

 

Berita Terkini