Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi

1 Januari 2024, Data Konsumen Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Jika Ingin Dilayani, Begini Cara Daftarnya

Masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Ketentuan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM

Editor: Muhammad Olies
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Pekerja tengah melakukan pengecekan tabung elpiji 3 kg sebelum pengiriman ke agen 

TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Pendataan ini diproyeksikan berkontribusi positif untuk tertib tata niaga dan pendistribusian elpiji bersubsidi tersebut agar lebih tepat sasaran. 

Ketentuan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Sosialisasi hal itu bisa diketahui dari unggahan akun Instagram @kesdm pada Selasa (19/12/2023).

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” bunyi keterangan dalam unggahan.

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Baca juga: Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Rabu 13 Desember 2023

Baca juga: Sosok Ariyanto, Pria Asal Purworejo Sudah 10 Tahun Tinggalkan Gas Elpiji Kini Pakai Gas Kotoran Sapi

Cara daftar

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran pengguna elpiji tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Oleh karena itu, para pengguna elpiji 3 kilogram yang belum tercatat, diminta untuk segera mendaftar.

Hal itu berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Tutuka mengungkapkan, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ucapnya.

Ia menegaskan, data pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar akan terjamin keamanannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved