Berita Regional

Pegawai Dishub DKI Ketahuan Cabuli Siswi SD, Terungkap saat Korban Pipis, Ternyata Ada Korban Lain

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. 

TRIBUNJATENG.COM - Keluarga awalnya sangat percaya pada sosok tetangganya ini.

Hingga suatu hari, mereka menemukan fakta mengejutkan saat anaknya buang air kecil.

Ternyata si tetangga telah melakukan pencabulan terhadap si bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD.

Terungkap pula jika ini bukan perbuatan pertama pelaku.

Ada korban lain.

Baca juga: Anggota Polisi Dikerahkan ke Sejumlah Titik Buru Penadah Anjing Ilegal yang Diamankan di Semarang

Baca juga: Minibus dan Truk Ringsek di TKP Kecelakaan, 2 Orang Tewas dan 2 Luka Parah

Keceriaan bocah yang masih duduk di bangku SD itu dirampas oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57). 

RT dan bocah SD itu hidup saling bertetangga dan akrab. 

RT sudah sering mengantarkan korban ke sekolahnya. 

RT sudah menganggap korban sebagai anak sendiri yang sering manja terhadapnya. Terlebih, RT tak memiliki seorang anak perempuan. 

Bocah perempuan itu juga sering mampir ke rumah RT. 

Namun, lama-kelamaan RT berpikiran cabul terhadap korban. 

Ia nekat melecehkan bocah perempuan yang masih kecil dan polos itu.

Saat itu, korban datang ke rumah RT. Korban meminta RT mengantarkannya ke sekolah untuk mengikuti kegiatan di sekolah. 

Saat korban datang ke rumah RT, pelaku justru mengajak korban ke kamar. Setelah itu, RT melecehkan korban sambil menyodorkan film porno dari ponselnya.

Sudah dua kali dia melakukan aksi bejatnya. 

RT memberikan uang Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut kepada bocah itu seusai melecehkannya. 

Terbongkar

Kasus ini terbongkar pada akhir Desember 2023 saat orang tua korban mendapati adanya luka di alat vital sang anak.

Korban mengadukan kelakukan bejat anggota Dishub tersebut kepada orang tuanya. 

“Orangtua melaporkan ke polisi karena korban mengeluh sakit saat buang air kecil,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).

Berdasarkan penelusuran polisi, ternyata RT pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2010 silam terhadap anak di bawah umur.

Sayangnya kala itu kasus tersebut tak sampai dibawa ke ranah hukum karena adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Karenanya, dalam kasus kali ini, polisi juga bakal turut memerika kejiwaan pelaku, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil.

"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.

Sementara itu, terkait kasusnya di tahun 2010 silam, RT menyebut kala itu dirinya telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," aku RT.

Diberhentikan sementara

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Dishub DKI menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian. 

RT bakal diusulkan diberhentikan sementara kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta agar mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. 

“Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujar Syafrin.  (TribunJakarta.com)

Berita Terkini