"Selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian, baru korban ketahui bahwa orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut bukan merupakan nama asli. Namun hanya nama samaran yang mana orang tersebut memiliki nama asli yakni Densi Indra Jasa," ujarnya.
Serta la juga mengakui bahwa pelaku bukan merupakan anggota polri namun hanya mengaku ngaku sebagai anggota polri.
"Hal ini pelaku lakukan agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya tersebut. Selanjutnya setelah korban mengetahui hal tersebut kemudian korban pun merasa ditipu sehingga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modal Video Call, Resedivis Ngaku Polisi Tipu Dosen di OKU Timur Dari Penjara, Korban Rugi Rp50 Juta