TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Tiga pemuda yang diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis di pos sekuriti Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar telah diringkus.
Mereka melakukan aksinya pada September 2023 dan korban berusia 15 tahun itu diketahui saat ini sedang hamil 4 bulan.
Adapun ketiga pelaku tersebut diringkus pihak kepolisian saat berada di Jalan Rajawali Makassar pada Kamis (11/1/2024) dini hari.
Kini, pemeriksaan intensif pun sedang dilakukan di Polrestabes Makassar.
Baca juga: Inilah Asal Muasal Peluru Nyasar yang Lukai Kaki Nenek di Makassar, Biasa Dipakai Polisi, TNI & BNN
Baca juga: Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat Terungkap di Balik Motif Pembunuhan di Makassar
Polrestabes Makassar meringkus tiga pemuda berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).
Ketiganya ditangkap polisi karena diduga telah merudapaksa gadis belia secara bergiliran.
Akibat kajadian itu, gadis belia berinisial AR (15) kini hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, insiden itu terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada September 2023.
Namun, kata Kompol Devi Sujana, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Minggu (7/1/2023).
Seusai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku di Jalan Rajawali, Makassar pada Kamis (11/1/2023) dini hari.
Baca juga: Nenek 61 Tahun Korban Peluru Nyasar di Makassar Mulai Membaik, Polisi Tunggu Hasil Labfor
Baca juga: Fakta Baru Ungkap Misteri Pemilik Senjata Api yang Tembak Nenek di Makassar: Bukan Senpi Rakitan
"Korbannya pelajar dan hamil empat bulan."
"Modusnya mengajak korban jalan-jalan," ujarnya,
Kompol Devi Sujana menceritakan, awalnya gadis di bawah umur itu menjaga temannya di RS Stella Maris.
Kemudian salah satu pelaku menghubungi korban dan memaksa naik ke motor sehingga korban terpaksa ikut.
"Setelah itu korban dibawa ke pos sekuriti dan disetubuhi secara bergilir," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Malangnya Gadis Belia di Makassar, 'Digilir' Tiga Pemuda di Pos Satpam, Kini Hamil 4 Bulan
Baca juga: Josep Gombau Kasih Kejutan Besar, Direkrut Aston Villa Setelah Dipecat Persebaya Surabaya
Baca juga: Penyebab Suradi Petani Asal Probolinggo Meninggal: Syok Punya Utang Bank Rp 25 Juta
Baca juga: 8 Anggota Polres Lampung Utara Diperiksa Polda Lampung, Memaksa Mbah Oman Ngaku Jadi Perampok
Baca juga: Inilah Sosok Choi Ju-young, Fisioterapis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023