TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Perjuangan Oman Abdurohman, warga Balaraja, Tangerang hingga kini terus berlanjut.
Mbah Oman, panggilan akrabnya menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian di Polres Lampung Utara.
Dia dituduh bahkan dipaksa untuk mengakui jika dirinya telah melakukan aksi perampokan pada 2017.
Mbah Oman kemudian bebas pada 2019 seusai proses praperadilan.
Tak hanya itu, Mbah Oman juga mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Meskipun demikian, pihak keluarga Mbah Oman menuntut 8 anggota kepolisian yang telah menangkap dan memaksanya.
Kini, kasus tersebut pun sedang ditangani pihak Polda Lampung.
Baca juga: Kok Bisa Polisi Tangkap Mbah Oman Marbot Masjid dan Paksa Ngaku Perampok? Ini Kata Polda Lampung
Baca juga: Siswa SMA di Lampung Dibawa Kabur Kekasihnya hingga ke Sumsel, Selama Seminggu Diperkosa
Anggota tim yang menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Oman sedang diperiksa Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah 8 orang.
"Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Kombes Pol Umi Fadillah seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada 2017.
Warga Balaraja, Tangerang ini dituduh melakukan perampokan.
Kombes Pol Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung," kata dia.
Baca juga: Kerjasama Strategis: UMP dan Pemerintah Lampung Barat Optimalkan Pendidikan
Baca juga: Damkar Lampung Selatan Buru Buaya 3 Meter yang Buat Warga Dapat 18 Jahitan di Tangan
Kombes Pol Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi mengapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.
"Mohon waktunya, karena ini kasus lama, jadi harus ditelusuri dari awal."
"Bidpropam Polda Lampung sedang mengklarifikasi hal itu," kata Kombes Pol Umi.
Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.
Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Masih Periksa 8 Polisi yang Paksa Mbah Omen Mengaku Merampok"
Baca juga: PASTI! Peserta Liga 1 2024-2025 Tidak Bertambah, Tetap 18 Klub Seusai Hasil Kongres PSSI
Baca juga: Usia Harapan Hidup Sven-Goran Eriksson Tinggal Setahun Lagi, Eks Pelatih Lazio Ini Divonis Kanker
Baca juga: Inilah Sosok Choi Ju-young, Fisioterapis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
Baca juga: Polio Kembali Muncul, Dinkes Batang Gelar Vaksinasi Sub PIN Serentak