Berita Semarang

Husen yang Cor Bos Galon Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima: Itu Sangat Sadis

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang,Kamis (11/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang, Irwan Hutagalung, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (11/1).

Ketua majelis hakim PN Semarang, Sarwedi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

Adapun dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Husen yang membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.

Adapun pertimbangan meringankan lantaran terdakwa mengakui perbuatan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Iktikaf Sembari Menunggu Azan Subuh, Saudi, Istri dan Anaknya Malah Dibacok Keponakan, 1 Tewas

Baca juga: Jelang Laga Persebaya vs PSIS, Evan Dimas yang Pernah Dilatih Paul Munster Beri Catatan Ini

Vonis untuk Husen lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama seumur hidup.

Atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui sambungan online di Lapas Kedungpane menyatakan menerima.

Keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum Organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando, menyayangkan putusan ringan kepada terdakwa.

Dia meminta, jaksa mengajukan banding. "Alasannya, karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan," tuturnya.

Ia menyebut, kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Taufiqurohman menyebut, putusan yang dilayangkan kliennya telah sesuai. Pihak Husen telah menerima putusan itu. "Kalau JPU banding, kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil tersebut.

Kronologi Pembunuhan Versi Husen

Rekontruksi saat Husen dan Imam berbincang selepas proses pembunuhan bos galon Irwan Hutagalung di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Kasus pembunuhan bos galon ini menggemparkan Semarang.

Husen mengungkapkan, ia membunuh bosnya tersebut menunggu hingga bosnya tertidur di toko, Kamis (4/5/2023).

Setelah tertidur, Husen pun mendekati korban dan menghujamkan linggis sepanjang hampir satu meter ke arah pipi kanan korban.

Halaman
12

Berita Terkini