Berita Kriminal

Istri Pendeta Ngamuk Lempar Hakim Dengan Kursi, Suaminya Divonis 3 Tahun Karena Pelecehan Seksual

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sidang berusaha menghentikan aksi MS saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya di PN Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Selasa (16/1/2024).

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Y Pardede menepis tudingan suap yang disampaikan MS.

Saat ini pihaknya juga belum menyatakan sikap apakah menerima ataupun banding atas putusan tersebut.

"Hal itu tidak benar adanya," kata Rendra kepada wartawan usai persidangan.  

Wakil Ketua PN Pematangsiantar Sayed Tarmizi kepada awak media memastikan majelis hakim yang memutus perkara dengan memperhatikan asas keadilan.

Menanggapi sikap MS saat persidangan, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ambil.

“Kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.

Sebelumnya, JRP dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial N.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2021.

JRP berprofesi sebagai pendeta. Sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok Provinsi Jawa Barat, ia bertugas melayani di gereja tempat korban beribadah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Lempar Kursi ke Arah Hakim Saat Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara"

Berita Terkini