Berita Regional

Pembacokan Tewaskan 1 Orang di Bandung, 2 Pelaku yang Ditangkap Polisi Ternyata Bapak dan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Motif pelaku dipicu dendam lama, diketahui pelaku UA, kata Aep, memang dikenal sebagai preman, pun dengan korban.

"Itu mereka berteman, ya memang ini pelaku bisa di bilang preman, tapi si korban ini belakang sudah lama tobat atau berhentilah," kata dia.

Pelaku CS ditangkap beberapa saat setelah kejadian, sedangkan ayahnya UA ditangkap di Ciamis setelah 10 hari buron.

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang penganiayaan di muka umum dengan ancaman hukum penjara 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembacok yang Tewaskan 1 Orang di Majalaya Ternyata Ayah dan Anak"

Baca juga: Pedagang Semangka Dibunuh, Rekannya Juga Terluka Kena Cipratan Air Keras

Berita Terkini