TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengunggah video joget gemoy dalam rangka mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak Bawaslu untuk menelusuri hal tersebut.
Fadli meminta Bawaslu bekerja terkait video joget gemoy Bobby tersebut.
Baca juga: Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, TKD: Itu Berlebihan
"Itu yang mesti ditelusuri oleh Bawaslu.
Bawaslu yang didesak untuk menelusuri itu.
Ayo bekerja," ujar Fadli saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Lalu, terkait Bobby yang berdalih dirinya bukan ASN sehingga bisa berkampanye, Fadli menilai bukan itu persoalannya.
Sebab, kata dia, kepala daerah memang boleh berkampanye, asalkan sedang cuti.
"Jadi isunya bukan atau tidak PNS.
Dia melakukan aktivitas kampanye, apakah sudah cuti atau belum ketika joget-joget itu," tuturnya.
"Prinsipnya, kepala daerah itu bisa berkampanye.
Tapi mesti cuti, dan tidak boleh menyalahgunakan fasilitas, dan program untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu tertentu," imbuh Fadli.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai video joget "Gemoy", dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak menyalahi aturan.
Seperti diketahui, Bobby mengunggah video joget tersebut bersama istrinya, Kahiyang Ayu, di akun TikTok milik Bobby.
"Saya rasa teman-teman paham, saya bukan ASN, saya bukan PNS.