Hal tersebut membuat Gepal gelap mata dan mencekik korban. Dalam kondisi sekarat, korban kemudian dibuang ke muara sungai di Mamuju.
"Dibuang dari atas jembatan ke muara sungai," ujar Jamaluddin, Kamis (15/6/2023).
Jamaluddin mengatakan korban dan pelaku tak ada hubungan asmara. Hal tersebut diakui Gepal saat memberikan keterangan kepada polisi.
"Tidak berstatus pacaran, ikut atas kemauan korban, mereka sudah kenal sejak 2018 saat pelaku masih kerja di Mamasa," ungkap Kasatreskrim.
Korban dibawa menggunakan mobil Grand Max berwarna putih yang biasa digunakan Gepal berjualan sayur.
"Tujuannya untuk pergi makan," ujar AKP Jamaluddin. Gepal pun ditetapkan sebagai atas kasus pembunuhan anak di bawah umur dan ditahan di rutan Polresta Mamuju.
Divonis 15 tahun penjara
Saat sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024), Gepal divonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.
Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.
Sementara itu Gamailel, keluarga HH kecewa kecewa dengan vonis 16 tahun penjara yang diterima Gepal.