Berita Viral

Sosok Chachik Sosialita Pemalang, Tilep Uang Arisan Bodong Rp 2 Miliar

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Chachik Sosialita Pemalang, Tilep Uang Arisan Bodong Rp 2 Miliar

Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka justru tidak diserahkan kepada peserta (korban) yang membeli arisan dengan alasan kolaps.

Padahal, uang sudah masuk pada admin atau penyelenggara CAF.

Pihaknya menduga, tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkini