Berita Regional

Berawal Umpatan saat Main Kartu, 2 WNA India Bunuh WNI di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India, Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21), divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap seorang WNI.

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (25/1/2024). 

Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara menilai kedua pria tersebut terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya korban, berinisial RFR (39), asal Jakarta.

Baca juga: Penjual Sayur Pembunuh Siswi SMA di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Antara saat membacakan amar putusannya, Kamis (25/1/2024).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yakni kedua terdakwa harus dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara.

Lovi menganggap para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban RFR, dan penganiayaan terhadap seorang rekan senegaranya, RS (40).

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua subsidiair penuntut umum.

Merespons putusan ini, baik pihak jaksa maupun kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

Kedua pihak kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan dan penganiayaan ini terjadi  di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Peristiwa ini berawal ketika kedua terdakwa tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (9/5/2023).

Saat itu, kedua terdakwa berkenalan dengan saksi Sunny Kumar dan mengaku baru pertama datang ke Bali.

Kemudian, Sunny mengajak kedua terdakwa untuk tinggal bersama.

Mereka kemudian diajak ke rumah yang ditempati Sunny dan korban RS di lokasi kejadian.

Halaman
123

Berita Terkini