Berita Regional

Daftar Koleksi Aset Adelia Putri Salma Dari Transaksi Narkoba, Punya 3 Rumah dan 4 Mobil Mewah

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Adelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (30/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Terungkap deretan koleksi aset yang dikumpulkan Adelia Putri Salma dari hasil transaksi narkoba.

Aset-aset itu dibeli sang suami, Kadafi, yang merupakan tangan kanan dari gembong narkoba Fredy Pratama.

Sedikitnya ada 3 unit rumah dan 4 mobil mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Baca juga: Sosok Polisi AKP Andri Gustami, Terlibat Kasus Narkoba Selebgarm Adelia Putri, Perannya Terungkap

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Jaksa penuntut Eka Aftarini menjabarkan jenis-jenis aset yang dikelola terdakwa Adelia.

"Selama perkawinan, terdakwa Adelia dengan Kadafi telah membeli aset-aset yang berasal dari uang hasil penjualan narkotika," katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan, Selasa (30/1/2024).

Selebgram Palembang Adelia Putri Salma yang kini ditahan atas kasus narkoba (TikTok adeliaputrisalma14)

Aset-aset itu di antaranya 4 unit mobil jenis BMW, Mercy, Pajero Sport, dan Toyota Alphard.

"4 unit mobil ini digunakan terdakwa Adelia untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Kemudian 3 unit rumah di Jalan Lubuk Kawah (Palembang), Jalan Catur Lorong Pakjo (Palembang), dan Grand Wisata Cluster (Bekasi).

Lalu satu unit minimarket yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani (Palembang).

Sementara itu, terkait dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut, kuasa hukum terdakwa Rusli Bastari mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dakwaan itu.

"Jadi kita akan pelajari, dan untuk apakah kita akan melakukan eksepsi atau tidak masih kita lihat nanti Kamis," katanya seusai sidang.

Rusli juga mengklarifikasi julukan yang diberikan publik kepada Adelia yakni "Ratu Sabu".

Menurutnya julukan itu keliru karena Adelia tidak menjual maupun memakai narkoba.

"Istilah Ratu Sabu itu keliru loh. Tidak sebagai bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Namun itu suaminya, dan dia ini (Adelia) itu sebagai istrinya jadi kalau dibilang Ratu Narkoba itu keterlaluan, dan terlalu cepat menyimpulkan itu," pungkasnya.

Terima Transferan Uang

Selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023.

Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank.

"Dua rekening digunakan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua dipegang oleh Kadafi (suami Adelia)," kata Jaksa Eka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (30/1/2024).

Selama tahun 2022 - 2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer Rp 3,67 miliar.

"Pengiriman uang dilakukan melalui rekening yang dipegang Kadafi ke rekening yang dipegang terdakwa Adelia," kata Jaksa Eka.

Di salah satu rekening prioritas yang dipegang terdakwa Adelia menerima Rp 3,4 miliar pada Desember 2022.

Lalu pada 3 - 4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia menerima transfer sebesar Rp 219 juta.

Jaksa menyebutkan pada rekening yang dipegang oleh Kadafi tercatat transaksi keluar mencapai Rp 900 juta.

Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga dipegang Kadafi.

Baca juga: Nasib Siswi SMK Yang Videonya Viral Saat Pesta Narkoba Tidak Direhabilitasi, Ini Alasannya

"Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tidak sesuai dengan profil sebagai ibu rumah tangga yang diketahui suaminya sedang menjalani pidana penjara di LP Banyuasin," kata Jaksa Eka.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Adelia tetap menerima uang sebesar Rp 20 juta per dua minggu meski suaminya dipenjara.

Jaksa penuntut menyebut uang itu adalah hasil penjualan narkotika yang dilakukan si suami, Kadafi alias David. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini