Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Polisi AKP Andri Gustami, Terlibat Kasus Narkoba Selebgarm Adelia Putri, Perannya Terungkap

Sosok oknum polisi AKP Andri Gustami ditangkap Bareskrim Polri karena masuk jaringan narkoba Fredy Pratama.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribun Sumsel
Sosok AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ditangkap diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia berperan sebagai kurir spesial 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok oknum polisi AKP Andri Gustami ditangkap Bareskrim Polri karena masuk jaringan narkoba Fredy Pratama 

AKP Andri Gustami juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," kata Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).

Ia kemudian membeberkan peran AKP Andri Gustami dalam jaringan internasional Fredy Pratama.

Baca juga: Potret Kecelakaan Dahsyat Bus Agra Mas vs Truk Tronton di Jalan Tol Semarang Solo

Baca juga: Sosok Eko Wahyudi Pria 200 Kilogram Tak Bisa Diangkut Ambulans, Dibawa ke RS Naik Pikap

Ia diduga menjadi kurir narkoba yang 'bos besar'-nya adalah Fredy Pratama.

AKP Andri Gustami adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Andri Gustami pula diketahui telah ditangkap Bareskrim Polri.

Andri Gustami masuk ke dalam 39 daftar tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri.

Erlin mengatakan, AKP Andri Gustami juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

Dalam kasus tersebut, Andri juga berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujarnya.

 Meski begitu, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

"Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," katanya.

Saat ini mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.

3 anggota terlibat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved