Dokter Gadungan PSS Sleman

Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. Dihadirkan pula dalam jumpa pers tersangka Elwizan Aminudin.

Barang bukti yang disita berupa foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja, hingga surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Akibat perbuatanya, tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Sejumlah Klub Sepak Bola dan Timnas Ditangkap"

Baca juga: Shin Tae-yong Bakal Tinggalkan Timnas Indonesia, Kontrak Habis Juni 2024, Ada Tawaran Negara Lain?

Baca juga: EBS Sehari Kumpulkan 660 Liter Solar, Modal 20 Barcode MyPertamina, Dijual Untung Rp 15 Ribu/Jerigen

Baca juga: Inilah ecentio, Brand Produk Peralatan Makan dan Dapur, Konsepnya Hidup Sehat Murah Berkualitas

Baca juga: Guru SMP Ini Akui Sudah Cabuli 17 Siswa, Kepsek Halim: Kami Berikan Sanksi Sesuai Prosedur

 

Berita Terkini