Akibat perbuatannya tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Dokter Gadungan di PSS Sleman, Elwizan Aminuddin Ternyata Kondektur Bus, Hampir Celakakan Kiper"
Baca juga: Dokter Gadungan Gaet Wanita sampai Hampir Menikah, Korban Ditipu hingga Rugi Puluhan Juta