TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Tegal Kota bersama jajaran TNI mendirikan Posko Netralitas TNI Polri di Kawasan Alun-alun Kota Tegal, Rabu (31/1/2024).
Lokasi berada di Jalan KH Mansyur atau sebelah utara Alun-alun Tegal.
Posko tersebut berfungsi sebagai pengaduan manakala ada anggota TNI- Polri yang tidak netral semasa Pemilu 2024.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, posko tersebut merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri.
Anggota yang mewakili di posko terdiri dari personel gabungan, yaitu Propam Polres Tegal Kota, Subdenpom Tegal, POM AL Tegal dan, Provos Kodim 0712/Tegal.
"Posko netralitas TNI-Polri sangat penting. Ini sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," katanya kepada tribunjateng.com.
AKBP Rully menjelaskan, aturan netralitas anggota Polri sendiri tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dijelaskan pada Pasal 28 bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Pada intinya, TNI maupun Polri tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apabila ada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait Netralitas TNI-Polri, silahkan melaporkan di posko yang sudah kami siapkan," tegasnya. (fba)