TRIBUNJATENG.COM - Listrik sudah menjadi hal penting dalam kehidupan saat ini.
Banyak seluruh alat di rumah tangga atau perkantoran menggunakan listrik untuk mempermudah sesuatu.
Namun terkadang kita menggunakan listrik dengan berlebihan hingga membuat biaya bulanannya naik drastis.
Hal ini terkadang membuat sejumlah oknum melakukan kecurangan dalam penggunaan listrik.
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Senin 6 Februari 2024 Beli Rp 100 Ribu Dapat Segini
Para oknum ini melakukan tindakan ilegal supaya tagihan listrik tidak bertambah meskipun listrik digunakan dalam jumlah banyak.
Dilansir dari website Listrik Indonesia, https://listrikindonesia.com/detail/11925/ulasan-empat-jenis-pelanggaran-listrik-beserta-dendanya-hingga-milyaran, ada 4 pelanggaran penggunaan listrik, yaitu:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya:
- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas data kontrak dengan PLN
- Lalu membuat MCB tak berfungsi semestinya
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Kemudian ada pelanggaran kedua yaitu mempengaruhi pengukuran energi.
Contoh:
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter