Polisi juga mendapatkan laporan lainnya yang dilakukan tersangka di Jalan Gajah Raya, Sambirejo, Gayamsari.
Korban di lokasi ini seorang perempuan berinisial PEV (22) 22 Tahun, seorang karyawan swasta. Kejadian ini dilakukan di hari yang sama dengan korban lainnya yakni Rabu (31/1/2024).
"Korban kedua melapor polisi karena melihat perbuatan tersangka yang viral di media sosial dengan ciri-ciri yang sama baik pakaian maupun motor yang digunakan tersangka," tutur Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.
Ia menyebut, pengakuan tersangka melakukan kejahatan di lokasi lainnya akan ditindaklanjuti.
"Yang bersangkutan memang punya kelainan atau hobi yang tidak sewajarnya. Nanti tujuh lokasi lainnya kami telusuri lagi," paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 281 KUHPIdana tentang tindak pidana perbuatan cabul dan merusak kesopanan di depan umun dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan 2 (dua) tahun. (Iwn)