- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter
- Melubangi kWh meter
- merusak tutip kWh meter
- menggunakan alat penghemat listrik yang bisa mempengaruhi pengukuran
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran dengan cara mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh:
- Menyambung aliran listrik secara ilegal
- Menyambung aliran listrik langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN
- Kemudian menyambung listrik tanpa pengukuran dan pembatas
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Terakhir adalah pelanggaran IV yang dilakukan oleh oknum bukan pelanggan atau tidak punya ID pelanggan.
Contoh dari pelanggaran ini adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta secara ilegal.
Tindakan ilegal ini pun akan mendapat sanksi.
Masih dikutip dari Listri Indonesia, merujuk pasa; 51 ayat 3 UU nomo 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, individu yang menggunakan tenaga listrik tanpa hak secara melawan hukum dapat dipenjara maksimal 7 tahun.