TRIBUNJATENG.COM - Mulai 1 Februari 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan baru pembelian tiket.
Yakni memberlakukan sistem queue atau antrean untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara online
Sistem ini mirip seperti sistem antrean ketika membeli tiket konser secara online.
Baca juga: Tiap Hari Ridwan Mencuri di Brankas Bank Tempatnya Bekerja hingga Rp 6,1 Miliar, Jadi Kaya Raya
Baca juga: Capek-capek Maling, Pelaku Malah Buang Handphone di Sungai Bengawan Solo Karena Kebingungan
Pasalnya, ketika calon penumpang masuk dalam antrean maka halaman pembelian tiket akan menampilkan hitung mundur perkiraan waktu tunggu untuk pemesanan tiket kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sistem antrean ini hanya diberlakukan pada pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI dan web kai.id.
Tujuannya agar calon penumpang mendapatkan kepastian layanan, khususnya pada saat-saat peak season seperti liburan Lebaran atau Natal dan tahun baru (nataru).
Pada saat peak season biasanya terjadi kepadatan pemesanan tiket maka calon penumpang akan diarahkan kepada sistem antrean yang akan memberitahukan perkiraan waktu tunggu.
Selama antrean ini berlangsung, calon penumpang disarankan untuk tidak menutup jendela tersebut agar tetap terhubung dengan sistem.
Selanjutnya, pada saat gilirannya, calon penumpang akan diarahkan untuk masuk ke dalam sistem pemesanan dan dapat melakukan pembelian tiket seperti biasa.
"Sistem antrean penjualan tiket KA melalui aplikasi Access by KAI dan Web KAI.id tersebut sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2024," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Joni bilang, penerapan sistem antrean pafa KAJJ ini merupakan salah satu inovasi terbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, salah satunya dengan menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh.
"KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan memanfaatkan teknologi terkini dan menjaga tingkat keamanan data dan informasi," ucapnya.
Adapun unformasi mengenai penerapan sistem ini sempat dibagikan oleh akun media sosial X @jalur5_ pada Senin (5/2/2024).
Akun tersebut membagikan tangkapan layar berlatar biru yang berjudul Estimasi Waktu Antrian dan di bawahnya menunjukkan waktu jam dan menit. (Kompas.com)