Berita Tegal

Anak Perempuan di Tegal Tetap Kekeuh Penjarakan Ayahnya yang Sudah 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, ZA berada di ruang tahanan pria Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA seusai sidang menunggu jemputan mobil tahanan, Senin (5/2/2024).


Berawal dari Kotoran Kucing


Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 


Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.


Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  


"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 


David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 


Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.


"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 


Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 


Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus. 


Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres. 


Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil. 


"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya. 

Berita Terkini