Di dalam Pasal 523 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwah 'setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (Sam)
Bawaslu Kudus Panggil Seorang Caleg Diduga Janjikan Hadiah Tertentu Saat Kampanye Berlangsung
Penulis: Saiful Ma sum
Editor: rival al manaf
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger