Berita Kudus

Bawaslu Kudus Panggil Seorang Caleg Diduga Janjikan Hadiah Tertentu Saat Kampanye Berlangsung

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan.


Di dalam Pasal 523 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwah 'setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (Sam)

Berita Terkini