TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 4 tindakan ilegal dalam pemakaian listrik yang bisa membuat Anda didenda milyaran rupiah.
Mudahnya penggunaan a;at elektronik membuat masyarakat yang terlena dengan pemakaian listrik.
Sehingga listrik menjadi hal yang tak bisa dipisahkan lagi dengan kehidupan untuk saat ini.
Namun terkadang, penggunaan listrik yang berlebihan bisa membuat tagihan bulanan.
Baca juga: Rowan Atkinson Mr Bean Dituding Jadi Penyebab Lambatnya Penjualan Mobil Listrik
Sayangnya, sejumlah oknum melakukan beberapa kecurangan agar bisa menggunakan listrik besar namun tagihan mereka tetap sedikit.
Dilansir dari website Listrik Indonesia, https://listrikindonesia.com/detail/11925/ulasan-empat-jenis-pelanggaran-listrik-beserta-dendanya-hingga-milyaran, ada 4 pelanggaran penggunaan listrik, yaitu:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya:
- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas data kontrak dengan PLN
- Lalu membuat MCB tak berfungsi semestinya
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Kemudian ada pelanggaran kedua yaitu mempengaruhi pengukuran energi.
Contoh:
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter