TRIBUNJATENG.COM - Pemilu 2024 tingga dua hari lagi. Warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasi politiknya melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 menjadi agenda nasional dan digelar serentak.
Pesta demokrasi lima tahunan ini juga ditetapkan sebagai libur nasional.
Lantas, apa saja yang harus dibawa para pemilih saat pencoblosan ke TPS saat Pemilu 2024?
Baca juga: Ini Cara Gampang Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Unduh Saja Aplikasi Sirekap
Baca juga: Ketua KPPS di Wonosobo Meninggal Saat Persiapkan TPS Pemilu 2024, Punya Penyakit Diabetes
Komisioner KPU Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.
Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.
Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.
Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
KTP Elektronik atau Suket
Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP Elektronik atau Suket
Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com