TRIBUNJATENG.COM - Inilah sejumlah fakta yang membuat Yudha Arfandi dikenakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Dante.
Dalam keterangannya, Senin (12/2/2024), Polda Metro Jaya Jakarta mengungkap detil mengenai hal tersebut.
Setidaknya ada empat hal yang menguatkan al tersebut.
Sementara Yudha sendiri beralasan ia beberapa kali membenamkan Dante dengan alasan mengajari pernafasan.
Baca juga: Teka-teki Uang Rp 136 Juta dan Kaus Gambar Paslon Capres di Mobil eks Ketua PPK Wonogiri Terungkap
Baca juga: Cek! Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh Indonesia Selasa 13 Februari 2024, Cek Pertalite Pertamax
Polisi mengungkapkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan Yudha saat menemani Dante berenang, seperti membenamkan tubuhnya sebanyak 12 kali.
Dari rekaman CCTV, Yudha juga terlihat memantau situasi sekeliling kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur tersebut.
Terus menunduk Yudha Arfandi dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan terbaru kasus Dante, di Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin.
Memakai baju oranye dan tangan terborgol, Yudha terus menunduk sejak digiring ke depan awak media.
Yudha juga tidak diberi kesempatan berbicara dan ia langsung digiring keluar ruangan setelah hanya sekitar satu menit ditampilkan.
Benamkan 12 kali, durasi berbeda-beda
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda.
Dalam BAP, Yudha beralasan ia melakukan itu untuk melatih pernapasan Dante.
"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan penyidikan, tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat.
Lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif," ucap Wira Satya Triputra saat konferensi pers.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjut Wira Satya Triputra.
Ada lifeguard
Wira Satya Triputra mengatakan ketika ada lifeguard, Yudha hanya sebentar membenamkan Dante.
"Kenapa durasinya beda-beda. Di dalam hasil analisis video ada indikasi bahwa, di durasi pendek ditenggelamkan ada life guard yang ikut melihat," kata Wira Satya Triputra.
Gerak-gerik ini pula yang membuat polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada Yudha.
"Ketika ada lifeguard yang lewat (Dante) diangkat sebentar. Jadi ini seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan seolah dikemas bahwa kematian korban akibat tenggelam," kata Wira Satya Triputra.
Ditarik saat hendak menepi
Yudha kedapatan terus menarik tubuh Dante saat anak berusia 6 tahun itu berenang ke tepi kolam.
"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang dan tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak 4 kali," ujar Wira Satya Triputra.
Ketika akhirnya bisa menggapai tepi kolam dan berpegangan, Dante batuk-batuk.
Yudha kemudian mengangkat tubuh Dante yang sudah lemas.
"Setelah itu anak korban (RA) sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia," jelas Wira Satya Triputra.
Survei seminggu sebelumnya
Tamara dan Yudha sudah melakukan survei ke kolam renang tersebut seminggu sebelum Dante berenang pada 27 Januari 2024.
"Berdasarkan keterangan ibu korban, satu minggu sebelum kejadian ibu korban, saudari Tamara dan tersangka mengecek kolam renang tersebut. Setelah itu diputuskan akan latihan renang di sana," ungkap Kasubdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers.
Rovan membenarkan tempat Dante berenang sudah direncanakan.
Saat berenang, selain bersama Dante, Yudha juga mengajak putrinya, MAA.
Dalam rekaman CCTV yang sudah beredar di media sosial, MAA berada di samping Yudha saat detik-detik Dante diangkat ke tepi kolam.
Sampai saat ini polisi masih mendalami motif Yudha menenggelamkan Dante.
Yudha juga menjalani pemeriksaan psikologi.