Pemilu 2024

Hasil Real Count Pilpres 2024 dari KPU di Kota Semarang, Ganjar Mahfud di Posisi 2

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden dan mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (L), beserta calon wakil presiden Mahfud MD tiba untuk menghadiri debat pertama pemilihan presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta pada 12 Desember 2023. Yasuyoshi CHIBA / AFP

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hasil real count pilpres dari KPU di wilayah Kota Semarang.

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Data itu dirilis KPU melalui website resmi https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Dalam website itu, masyarakat bisa mengetahui seluruh suara baik dari Pilpres, Pileg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten.

Baca juga: Berikut Partai yang Berdasarkan Quick Count Diprediksi Gagal Lolos ke Parlemen, Termasuk PSI?

Namun yang membuat masyarakat penasaran saat ini adalah hasil penghitungan suara pilpres.

Dikutip dari website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3374 pada Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB, KPU telah melakukan pehitungan sampai 50.04 persen.

Dari hasil penghitungan pilpres untuk Kota Semarang, pasangan Prabowo-Ganjar unggul dengan suara 85.326 atau 47.79 %.

Disusul pasangan Ganjar-Mahfud dengan total suara 66.138 atau 37.04 ?n terakhir ada Anies-Imin dengan suara 27.073.

Sementara itu, untuk penghitungan suara di wilayah Jawa Tengah saat ini, Prabowo-Gibran masih unggul dari Anies-Imin serta Ganjar Mahfud.

Jika Anda tertarik memantau penghitungan hasil pemilu, Anda bisa mengunjungi link berikut: https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33

Disclaimer dari website KPU:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Berita Terkini