Mata Lokal Memilih

Kendala Pemilu 2024 di Kota Pekalongan: SDM KPPS yang Masih Baru Hingga Printer Scan Trouble

Penulis: Aisya Aulia Latifah
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemilu 2024 di Kota Pekalongan tidak terlepas dari kendala meski secara umum berjalan lancar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, Miftachudin turun langsung untuk memitigasi berbagai kendala yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya Kota Pekalongan yang pada jam 11.00 WIB siang belum selesai

Sedang sesuai jadwal, Kamis (15/2/2024) pukul 12.00 WIB merupakan batas akhir dalam proses pemungutan dan pengumpulan perhitungan suara.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk memantau TPS yang mengalami kendala hingga jam 11 siang ini masih belum menyelesaikan proses pemungutan dan pengumpulan perhitungan suara.

Dan setelah dilakukan mitigasi, kami melakukan koordinasi dengan KPU dan juga PPK agar bagaimana caranya sebelum jam 12 siang nanti proses di TPS harus selesai." ungkap Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin saat melakukan pemantauan di TPS 05 Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Dirinya menyebut ada beberapa problem yang ditemukan di TPS yang telah dikunjungi saat pemantauan.

"Terjadi beberapa kendala yang kami temukan di TPS yang kami kunjungi hingga pukul 11.00 WIB ini belum selesai dalam proses pengumpulan perhitungan suara. Mulai dari terkait dengan SDM KPPS yang masih baru semua, kemudian terkait dengan penggandaan dokumen menggunakan printer dan scan yang awalnya berfungsi normal, saat di tengah jalan terjadi trouble, sehingga menjadi potensi masalah yang dimitigasi." jelasnya.

Dengan mengetahui problem yang terjadi langsung, Miftachudin bersama jajarannya langsung melakukan upaya preventif dalam mencegah agar tidak terjadi pelanggaran melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

"Dengan melakukan keliling tersebut, merupakan salah satu upaya preventif untuk pencegahan dalam rangkak koordinasi dengan KPU supaya tidak terjadi pelanggaran melebihi batas waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu pukul 12.00 WIB tanggal 15 februari 2024 atau 1 hari stelah hari H pemungutan suara yang nantinya akan menerima sanksi administratif" tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan sejauh ini tidak ada laporan pelanggaran yang ditemukan pada surat suara di Kota Pekalongan.

Diketahui TPS yang terkendala tersebut berada di TPS 5 Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Pihaknya juga terus melakukan monitoring ke sejumlah lokasi TPS di Kota Pekalongan. (Peh)

Berita Terkini