Segini Besaran Gaji Komeng Jika Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPD
TRIBUNJATENG.COM - Alfiansyah Bustami, yang juga dikenal sebagai Komeng berpeluang untuk menjadi masuk ke Senayan.
Hal ini lantaran suara yang diperolehnya sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 telah meningkat secara signifikan.
DPD adalah lembaga negara tingkat tinggi dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Baca juga: "Negeriku Tambah Lucu" Komentar Menohok Iwan Fals Komeng Jadi Calon DPD dengan Suara Tertinggi
Menurut Kompas.tv, anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan merupakan bagian dari majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
Anggota DPD RI biasanya disebut sebagai senator.
DPD didirikan pada tanggal 9 November 2001 melalui amendemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pemilu 2024 ini, pemilihan DPD menjadi sorotan setelah komedian Komeng mencalonkan diri sebagai salah satu calon dari daerah Jawa Barat.
Dengan foto uniknya di surat suara, Komeng berhasil menarik perhatian pemilih.
Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.463.710 suara.
Sementara itu, untuk Pemilu DPD Jawa Tengah, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, juga saat ini memimpin perolehan suara.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan untuk anggota DPD?
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD
Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.