TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini update real count KPU di 6 wilayah yang dikenal sebagai Kandang Banteng, Rabu (21/2/2024).
Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.
Data tersebut dirilis di website resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Baca juga: Viral Curhat Istri Menangis Membaca Surat Suami Yang Meninggal 5 Bulan Lalu, Isinya Bikin Pilu
Dalam website itu, masyarakat bisa mengetahui seluruh suara baik dari Pilpres, Pileg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten di seluruh wilayah.
Nah berikut ini adalah update real count dari sejumlah wilayah yang dikenal sebagai Kandang Banteng atau wilayah dengan jumlah simpatisan Partai PDI Perjuangan terbanyak.
Data ini diambil dari website KPU yang diupdate pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
1. Jawa Tengah
- Anies-Muhaimin: 2.353.104
- Prabowo-Gibran: 9.799.281
- Ganjar-Mahfud: 6.371.626
Progress: 103247 dari 117299 TPS (88.02 persen)
2. Jawa Barat
- Anies-Muhaimin: 5.567.401
- Prabowo-Gibran: 10.146.862
- Ganjar-Mahfud: 1.710.874
Progress: 98634 dari 140457 TPS (70.22 % )
3. Jawa Timur
- Anies-Muhaimin: 2.603.365
- Prabowo-Gibran: 11.075.410
- Ganjar-Mahfud: 2.934.033
Progress: 99549 dari 120666 TPS (82.50 %
4. DKI Jakarta
- Anies-Muhaimin: 1.520.368
- Prabowo-Gibran: 1.562.473
- Ganjar-Mahfud: 659.308
Progress: 21531 dari 30766 TPS (69.98 % )
5. Sumatera Utara
- Anies-Muhaimin: 858.485
- Prabowo-Gibran: 1.805.437
- Ganjar-Mahfud: 373.867
Progress: 26670 dari 45875 TPS (58.14 % )
6. BaliĀ
- Anies-Muhaimin: 34.366
- Prabowo-Gibran: 578.268
- Ganjar-Mahfud: 499.983
Progress: 7103 dari 12809 TPS (55.45 % )
Sedangkan untuk perhitungan nasional, Prabowo-Gibran unggul dengan jumlah suara 60.323.961.
Kemudian disusul Anies-Muhaimin dengan perolehan 24.860.407.
Dan terakhir paslon Ganjar-Mahfud dengan angka 17.468.713.
Disclaimer
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.