TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pengacara, Ari Santoso tidak sependapat dan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan terhadap terdakwa, Tarno atas kasus tindak pidana pemilu
Seperti diberitakan sebelumnya, Tarno guru yang berstatus PPPK dituntut JPU dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta atas perbuatannya sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pengacara, Ari Santoso menyampaikan, telah menyampaikan pledoi atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya. Pihaknya tidak sependapat serta menolak tuntutan dari JPU. Dia menerangkan, Tarno telah mundur dari pencalegannya pada 13 November 2023.
"Artinya klien kami secara hukum, tidak ada kaitannya dengan pencalegan dan segala akibat hukumnya. Terus klien kami tidak pernah minta dimasukan dalam tim pelaksana dan tim kampanye, serta klien kami tidak pernah dimintai izin untuk dimasukan ke dalam tim pelaksana dan tim kampanye. Jadi kesalahan bukan pada klien kami. Kami minta supaya dibebaskan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (22/2/2024).
Dia menerangkan, pihak JPU telah menanggapi pledoi dari pihak terdakwa atas tuntutan tersebut. Akan tetapi pihak JPU masih tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 3 juta.
Ari menambahkan, terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB pada Jumat (23/2/2024).
"Besok agendanya putusan majelis hakim," terangnya. (Ais).
Baca juga: Prediksi Skor PSIS Semarang Vs Dewa United Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Susunan Pemain, Live Indosiar
Baca juga: BAI KONI Jawa Tengah Tak Segan Minta Kembali Bantuan Keuangan Olahraga Yang Diduga Ada Penyimpangan
Baca juga: Juergen Klopp Istirahat Setahun Setelah Tinggalkan Liverpool
Baca juga: Ajang Bergengsi Bagi Pecinta Yamaha WR Bakal Digelar di Lereng Gunung Slamet