Berita Regional

Pria Lampung Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Setelah Ditinggal Istri Kerja di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya hingga 7 Kali di Lampung Tengah

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Dihajar Ibu-Ibu Setelah Jatuh Ditabrak Korban

Berita Terkini