Berita Jateng

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Kepala OJK Jateng, Sumarjono mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR, termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal itu termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam PJOK No. 28/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, direksi dan dewan pengawas, serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelas Sumarjono, dalam keterangannya Kamis, (22/2).

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner No. 1/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," jelas Sumarjono.

Dengan pencabutan izin usaha itu, menurut dia, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No. 24/2004 tentang LPS dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Kami mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Sumarjono. (idy)

Baca juga: Pedagang Pasar Mengeluh Imbas Harga Beras Terus Melambung, Porsi Nasi di Warteg pun Dikurangi

Baca juga: Akankah Awal Puasa Ramadan 2024 akan Berbeda, Inilah Informasi Lengkapnya

Baca juga: Buah Bibir : Kartika Putri Pamer Wajah dan Lidah Melepuh

Baca juga: Perundingan Gencatan Senjata di Paris, Sikap Israel Masih Keras Kepala

Berita Terkini