TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan.
Mereka yang terdiri dari buruh batik, dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori, serta sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik.
"Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan. Namun oleh hakim diputus bebas," kata Nabil Mubarak (40) pengusaha kain yang menjadi korban penipuan terdakwa Umar Jamal Maretan, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (24/2/2024).
Nabil mengungkapkan, ternyata majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa itu masuk perkara perdata, tanpa mempertimbangkan modus maupun peristiwa yang menyertai kasus tersebut.
"Saya tidak menduga, bila kasus tersebut masuk perdata. Tanpa melihat modus maupun kasus tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana.
Akan tetapi, majelis hakim lebih berkeyakinan perbuatan terdakwa masuk perkara perdata.
"Padahal saksi dan bukti yang kita hadirkan sudah lengkap dan komplit.
Namun rupanya, tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, justru terdakwa lebih banyak sumpah palsu dan bohongnya," ujarnya.
Ia menceritakan, modus terdakwa dalam menjalankan aksi penipuannya seperti mengambil barang berupa kain mori, atau rayon dan juga sarung kepada sejumlah pengusaha dengan nilai total hampir Rp 7 M.
"Umar Jamal Maretan (terdakwa) ini mengambil kain mori seharga Rp 10 ribu, lalu dijual murah Rp 7 ribu kepada pembeli yang sudah lebih dulu disiapkan."
"Kami antarkan barangnya ke pembeli, namun uangnya dia yang terima. Modusnya mencari uang cash," ucapnya.
Nabil menambahkan, dari sembilan nota pengambilan barang hanya empat nota yang dibayar, lainnya tidak bisa tertagih.
Demikian juga dengan korban lainnya, mengalami hal yang sama.
"Pada saat mediasi di kepolisian, terdakwa ini mengakui perbuatannya dan bersedia membayar namun diingkari hingga perkara tersebut masuk persidangan."
"Saya tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi membenarkan, bahwa hakim telah memutuskan perkara tersebut merupakan perbuatan perdata, namun belum berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga mempersilahkan, kepada yang merasa keberatan atas putusan tersebut untuk mengikuti prosesnya di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.
"Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi, JPU sudah menyatakan kasasi tinggal nanti setelah semuanya lengkap akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung," katanya.
Ketua LSM Robin Hood 23 Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuan menambahkan akan terus melakukan pengawalan.
"Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban," ucapnya.