TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menggelar pemusnahan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Cilacap, Selasa (27/2).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan melibatkan sejumlah unsur terkait seperti Polresta Cilacap, BNNK Cilacap dan Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Himawan Setianto menyebut,
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara yang terjadi sejak Maret 2023 hingga Februari 2024.
Rinciannya adalah 90 perkara narkotika, 20 perkara penganiayaan, 10 perkara perundungan anak dan 130 perkara lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras), jamu berbagai jenis dan merk, bahan petasan, senjata tajam dan senjata api serta baju, kardus, botol urine dan lain-lain," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Dijelaskan Himawan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.
Selain itu pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan dan juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Himawan.
Dalam kesempatan itu Himawan pun mengapresiasi kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Cilacap dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum.
"Saya harap sinergitas ini terus terjaga dan bisa ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Cilacap," harapnya.
Sementara itu untuk pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara tertentu sesuai dengan jenis barang buktinya.
Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air yang kemudian di blender. Untuk jamu dan baju dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan alat gerinda. Untuk pemusnahan barang bukti miras, dipecahkan botolnya dan dibuang isinya. (pnk)
Baca juga: Harga Cabai Tembus Rp 100.000 di Pasar Bintoro Demak
Baca juga: Proyek Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak : Lucuti Nelayan dari Laut, Gilas Petani Kerang
Baca juga: Geger Jasad Pria Ditemukan di Saluran Irigasi Usai Banjir Besar Melanda di Brebes
Baca juga: 5 Keutamaan Bersedekah dan Bacaan Doa Arab dan Latin Saat Bersedekah