TRIBUNJATENG.COM - 12 adegan diperankan Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi dalam rekonstruksi kasus meninggalnya Dante di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
Dalam reka adega itu juga untuk pertama kali keduanya bertemu setelah kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Tamara dan Yudha hadir di rekonstruksi menjadi diri mereka sendiri. Tamara mengenakan sweater garis-garis putih dengan tulisan yang digantung di lehernya “saksi Tamara Tyasmara”.
Baca juga: Prediksi Skor PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya Liga 1, Preview dan Link Live Streaming Indosiar
Baca juga: Menko PMK RI Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petugas Ad-hoc Pemilu
Sementara Yudha tampak mengenakan baju oranye dengan posisi tangan diikat.
Tamara dan Yudha melakukan dua hingga 12 adegan rekonstruksi.
Pantauan Kompas.com, rekonstruksi diawali ketika Yudha dan Tamara berkirim pesan Whatsapp.
Lalu, adegan selanjutnya Tamara menyiapkan perlengkapan Dante.
Tamara lalu menuju ke rumah Yudha untuk mengantar Dante.
Ia kemudian menghubungi Yudha bahwa ia sudah sampai dan menitipkan Dante.
Tamara kemudian berangkat ke lokasi syuting.
Setelah itu Yudha memeragakan saat ia pulang ke rumahnya dari petshop bersama anaknya.
Di sana ia bertemu Dante yang dititipkan Tamara ke asisten rumah tangga Yudha.
Dante sempat bermain dengan anak Yudha. Sementara Yudha mengecek kelengkapan alat renang Dante.
Karena menemukan kacamata Dante tidak ada, Yudha kemudian menghubungi Tamara.
Tak lama, adegan berlanjut ketika Yudha bersama anaknya dan Dante menuju ke kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sampai saat ini rekonstruksi masih berlanjut. Setelah rekonstruksi selesai di Polda Metro Jaya, rekonstruksi adegan 14 hingga 49 C dilanjutkan ke kolam renang Duren Sawit.
Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Kepada polisi, Yudha mengaku melakukan itu untuk melatih pernapasan Dante.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamara Tyasmara Bertemu Yudha Arfandi di Rekonstruksi Kasus Kematian Dante"