TRIBUNJATENG.COM - Uang yang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan) mencapai Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan untuk beragam keperluan, mulai dari jatah istri, keluarga dan kebutuhan pribadi SYL.
Hal itu diketahui saat sidang perdana kasus dugaan korupsi yang membelit eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).
Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyebut bahwa SYL mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.
Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.
JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diduga Terima Aliran Dana Pemerasan dari SYL
Baca juga: BREAKING NEWS: Upaya Praperadilan di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditolak Hakim PN Jaksel
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sita Dokumen Valas Senilai Rp7,4 M
Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.
Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.
Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.
Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.
Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.
Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.