Praperadilan Firli Bahuri
BREAKING NEWS: Upaya Praperadilan di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditolak Hakim PN Jaksel
Putusannya upaya praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo ditolak.
TRIBUNJATENG.COM - Sidang praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023). Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Imelda Herawati.
Putusannya upaya praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo ditolak.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda Herawatisaat bacakan putusan.
Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar Imelda Herawati.
Baca juga: Hari Ini Putusan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dibacakan
Baca juga: IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
Baca juga: Akses ke KPK Dicabut, Firli Bahuri Diperlakukan seperti Tamu Biasa
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Seleksi Prajurit TNI Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Dibuka, Kapendam IV Diponegoro Bagi Trik Lolos |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Harga Emas Melonjak Hampir Dua Kali Lipat dalam 2 Tahun, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram |
![]() |
---|
Link Live Streaming Real Madrid vs Espanyol, Kick Off Pukul 21.15 WIB |
![]() |
---|
BRI Sediakan Pinjaman Rp 100 Juta dengan Bunga Cicilan Rp 500 Ribu/ Bulan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.