Ibu dan Anak Tertabrak Kereta

Balita Tewas dalam Kecelakaan Motor Tertabrak Kereta di Semarang, Ibunya Kritis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rel kereta api. (THINKSTOCKPHOTOS)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kecelakaan maut terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pengendara motor yang merupakan ibu dan anak nekat menerobos perlintasan kereta api tanpa palang.

Keduanya tertabrak kereta.

Baca juga: Kecelakaan di Demak: Pemotor Tewas Terlindas Truk Setelah Jatuh gara-gara Hindari Jalan Berlubang

Sang ibu dalam kondisi kritis dan anaknya yang masih berusia 4 tahun meninggal.

Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang Jalan Sedayu, Pindrikan Lor, perbatasan antara Kecamatan Semarang Tengah dan Semarang Utara pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kondisi lintasan kereta usai kecelakaan terjadi di Jalan Sedayu, Pindrikan Lor, perbatasan antara Kecamatan Semarang Tengah dan Semarang Utara, Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. (Dok. KAI Daop 4 Semarang)

Polsuska KAI Daop 4 Semarang Yulius Dwi Puji Cahyono mengatakan, jasad korban anak perempuan itu terseret dan tersungkur di perlintasan rel kereta api dekat jembatan Banjir Kanal Barat.

Selain itu, sepeda motor korban juga ringsek dan terseret sampai dekat Bandara Ahmad Yani.

"Itu kereta untuk perbaikan rel.

Korbannya ibu dan anak, Ibu terpental, kondisi kritis.

Kemungkinan patah leher.

Untuk anak, sama motor terseret terbawa kereta MTT.

Anak terjatuh di jembatan Banjir Kanal Barat, motor kebawa sampai ke bandara Lanumad Ahmad Yani," ujar Yulius melalui keterangan tertulis, Kamis.

Abaikan peringatan kereta 

Sementara itu, Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menambahkan, sebelum kejadian pihaknya sudah membunyikan klakson (semboyan 35) berulang kali.

Namun pengemudi motor tetap nekat menerobos.

"Imbasnya tidak ada kerusakan sarana KA KPJR, namun ada andil keterlambatan sebanyak 38 menit untuk pemeriksaan sarana," jelas Franoto.

Sebagai evaluasi, pihaknya dan instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan jalan.

Hal ini sebagai pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," paparnya.

Korban yang selamat imbuhnya, dilarikan ke rumah sakit Pantiwiloso Citarum untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara jasad anaknya dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang guna keperluan lebih lanjut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abaikan Peringatan, Pemotor di Semarang Tertabrak Kereta, Anaknya Tewas"

Baca juga: Kecelakaan Maut di Depan UIN Walisongo Semarang Tewaskan Seorang Mahasiswi

Berita Terkini