TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polisi secara resmi menetapkan Riswahyu Raharjo, anggota KPU Kabupaten Wonosobo, sebagai tersangka.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan status tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, Riswahyu, telah dilakukan kemarin. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Riswahyu Raharjo, anggota KPU Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya pada Kamis (29/2/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa Riswahyu Raharjo melanggar Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dengan bukti yang terkumpul, tersangka dinyatakan bersalah karena mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu dalam pemilu 2024. Riswahyu diduga memberikan sejumlah uang kepada 10 PPK yang hadir dalam pertemuan di Café Hotel Kabin Tanjung Wonosobo.
"Total saksi yang diperiksa sebanyak 26 orang. Jumlah uang yang berhasil disita oleh polisi mencapai Rp 252,5 juta," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Kapolres menjelaskan bahwa saat ini, Riswahyu belum ditahan sesuai dengan undang-undang pemilu, yang tidak mewajibkan penahanan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Kami saat ini menunggu hasil laboratorium, kemudian akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas ke Kejaksaan pada hari Senin mendatang," tandasnya. (ima)